Dengarkan Eksepsi Kuasa Hukumnya, Nikita Mirzani Bernapas Lebih Lega

Written By Luthfie fadhillah on Wednesday, January 16, 2013 | 6:23 PM


Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya usai sidang, Rabu (16/1)

Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya usai sidang, Rabu (16/1) (sumber: Beritasatu.com/ Chairul Fikrie)




Nikita mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa

Sidang penganiayaan yang melibatkan artis  Nikita Mirzani terhadap Olivia Mae Sandy dan Beverly kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/1) dengan agenda eksepsi dari kuasa Hukum Nikita Mirzani atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang, pemeran film Nenek Gayung itu didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengungkapkan 3 keberatannya atas dakwaan JPU.

"Pertama, dalam dakwaan Jaksa tidak diuraikan dengan jelas luka berat yang disebabkan penganiayaan saudari Nikita Mirzani sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Kedua, JPU tidak menjelaskan dengan jelas unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. Ketiga pasal alternatifnya juga tak sesuai dakwaannya," jelas Fachmi Bachdim.

Menanggapi pembelaan kuasa hukumnya Nikita mengaku lebih lega menghadapi kasus hukum yang membelitnya. "Ya, setelah mendengar pembelaan kuasa hukum, aku sekarang lebih lega, enggak seperti kemarin saat mendengar dakwaan dari JPU," Ungkap Artis kelahiran 17 Maret itu.

Nikita juga mengungkap keoptimistisannya untuk hasil akhir yang baik atas kasus ini.

"Aku akan taati hukum yang berlaku. Tetapi aku berharap agar semuanya selesai sesuai  yang aku harapkan. Jujur, kasus ini jadi pelajaran banget bagi aku. Karena duduk di kursi pesakitan itu enggak enak banget," tuturnya.

Nikita diduga melakukan penganiayaan terhadap Olivia Mae Sandy dan Beverly di sebuah klub malam di daerah Kemang, Jakarta Selatan, September 2012 lalu.

Oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, Nikita sempat dijebloskan ke tahanan. Namun ketika berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak lagi mendekam di balik jeruji. Statusnya menjadi tahanan kota.

Kepala Kejari Jaksel, Masyhudi menjelaskan, status tahanan kota dilakukan dengan pertimbangan Nikita mempunyai tanggungan balita dan ada surat permohonan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Anda sedang membaca artikel tentang

Dengarkan Eksepsi Kuasa Hukumnya, Nikita Mirzani Bernapas Lebih Lega

Dengan url

http://bloggersporting.blogspot.com/2013/01/dengarkan-eksepsi-kuasa-hukumnya-nikita.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dengarkan Eksepsi Kuasa Hukumnya, Nikita Mirzani Bernapas Lebih Lega

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dengarkan Eksepsi Kuasa Hukumnya, Nikita Mirzani Bernapas Lebih Lega

sebagai sumbernya

0 comments:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger