Simpan Sabu, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi
Penulis : Lariza Oky Adisty | Sabtu, 16 Februari 2013 | 17:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kakek berumur 60 tahun bernama Akim diringkus Polrestro Jakarta Timur karena menyimpan narkoba jenis sabu.
Kepala Sub-bagian Humas Polrestro Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi mengatakan, Akim ditangkap di Jl. H. Taiman, Kel. Gedong, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur pada hari Jumat (15/2/2013) siang kemarin.
"Saat ditangkap ditemukan juga sejumlah barang bukti berisi kristal putih. Diduga kristal putih itu merupakan sabu dengan berat 30 gram," jelas Didik, Sabtu (16/2/2013).
Petugas kepolisian hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap Akim. Ia pun terancam jerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
Editor :
Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Simpan Sabu, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi
Dengan url
http://bloggersporting.blogspot.com/2013/02/simpan-sabu-kakek-60-tahun-ditangkap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Simpan Sabu, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Simpan Sabu, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi
sebagai sumbernya
0 comments:
Post a Comment