Jakarta - Ditolaknya permohonan artis dan presenter Raffi Ahmad dalam Sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/3) memunculkan reaksi keras dari pengacara Raffi, Hotma Sitompul.
Hotma menilai bahwa dalam kasus ini Raffi Ahmad dizalimi Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Masyarakat sekarang tahu, bahwa dalam kasus ini Raffi Ahmad dizalimi Badan Narkotika Nasional (BNN). Raffi dikirim ke Pusat Rehabilitasi Medik di Lido karena dua hari lagi masa penahanannya di BNN akan habis. Dan BNN sudah tahu bahwa masa penahanannya tidak bisa diperpanjang lagi," ungkap Hotma Sitompul.
Lebih dalam Hotma mempertanyakan kenapa hanya Raffi saja yang direhabilitasi dan ditahan sementara enam orang lainnya dibebaskan.
"Silahkan tanyakan ke BNN ada apa ini, Raffi harus ditahan dan direhabilitasi, sementara enam orang yang positif menggunakan narkoba dibebaskan BNN," ujarnya.
Dilanjutkan Hotma bahwa BNN sebagai lembaga negara tidak mengindahkan perintah Hakim untuk membawa dan menghadirkan Raffi dipersidangan.
"Kita lihat bahwa BNN sebagai lembaga negara saja sudah tidak mengindahkan perintah majelis hakim yang memerintahkan membawa dan menghadirkan Raffi dipersidangan. Bagaimana hukum bisa ditegakkan," ungkap Hotma.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hotma Sitompul: Raffi Ahmad Dizalimi
Dengan url
http://bloggersporting.blogspot.com/2013/03/hotma-sitompul-raffi-ahmad-dizalimi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hotma Sitompul: Raffi Ahmad Dizalimi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hotma Sitompul: Raffi Ahmad Dizalimi
sebagai sumbernya
0 comments:
Post a Comment