JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mayat perempuan telanjang dalam karung semakin terang pascapenangkapan pelaku, Irwansyah (27). Irwansyah dan korbannya, Salmah (35), diketahui sebagai pasangan selingkuh yang sempat berhubungan intim sebelum pembunuhan terjadi.
"Keduanya sempat berhubungan badan pada malam kejadian. Setelah bercinta tersangka melakukan pembunuhan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar M Iqbal, Kamis (7/3/2013).
Peristiwa itu terjadi pada 27 Februari 2013 malam di kos pelaku di Jalan Gabus Pucung, Kampung Bogor, Taruma Jaya, Bekasi. Dijelaskan Kapolres, Salmah datang ke tempat tersebut atas permintaan Irwansyah. Dia meminta Salmah datang dengan membawa sepeda motor serta karung dan tali dengan dalih untuk membungkus barang-barang miliknya.
Seusai berhubungan intim, Irwansyah lantas membekap mulut Salmah dengan kain batik milik korban dan mencekik lehernya hingga tewas. Jasad Salmah yang masih dalam keadaan telanjang kemudian dimasukkan ke dalam karung yang dibawanya sendiri. Pakaian yang dikenakan korban ikut dimasukkan ke dalam karung sebelum kemudian diikat.
"Pelaku kemudian mengakut sendiri korban dengan menggunakan sepeda motor korban dan membuang mayat dalam karung itu KBT Kali Rorotan, (Cilincing)," jelas M Iqbal.
Irwansyah lalu membawa sepeda motor Salmah beserta barang-barang berharga miliknya. Barang-barang yang di antaranya berupa gelang emas, cincin, dompet, dan tas tangan itu kemudian diserahkan kepada seorang penadah berinisial SP untuk dijual.
"Semua barang korban langsung dijual, termasuk motor korban," imbuh Iqbal.
Pembunuhan ini sempat terendap selama sepekan. Karung yang mengeluarkan aroma tak sedap itu baru menarik perhatian warga sekitar KBT Cilincing pada Rabu (6/3/2013) sore. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian.
Penyelidikan Satuan Reskrim Polrestro Jakut mengarah kepada terduga Irwansyah. Ia baru diringkus dari kos yang dihuni sekaligus lokasi pembunuhan sekitar pukul 07.00 WIB tadi.
Dari keterangan Irwansyah, petugas kemudian mencokok SP yang menjadi tersangka penadah sepeda motor korban. SP beserta barang bukti ikut dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.
Pembunuhan sadis yang dilakukan Irwansyah diganjar penyidik dengan mengenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 Ayat 3 tentang Pencurian yang Disertai Tindak Kekerasan Sehingga Korban Meninggal Dunia.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Sebelum Dibunuh, Salmah Berhubungan Intim
Dengan url
http://bloggersporting.blogspot.com/2013/03/sebelum-dibunuh-salmah-berhubungan-intim.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sebelum Dibunuh, Salmah Berhubungan Intim
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sebelum Dibunuh, Salmah Berhubungan Intim
sebagai sumbernya
0 comments:
Post a Comment