Akibat Lalai, Ahmad Dhani Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara

Written By Luthfie fadhillah on Monday, September 9, 2013 | 6:58 PM


Jakarta - Kecelekaan maut yang menimpa Dul, anak bungsu musisi Ahmad Dhani tentunya menjadi pukulan terberat bagi bos Republik Cinta Management (RCM) itu dalam mengasuh anak-anaknya.


Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kelalaian Ahmad Dhani dalam mengawasi anaknya dapat menyebabkan Ahmad Dhani juga bisa terseret kasus hukum. Bahkan jerat hukum bagi musisi asal Surabaya itu dapat mencapai 5 tahun penjara.


Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pengawasan dan Perlindungan Anak KPAI, Muhamad Ichsan saat ditemui sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (9/9).


"Menurut hukum harusnya Ahmad Dhani dapat terkena Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 77 ayat b dan c. Dimana Ahmad Dhani terbukti lalai memberikan mobil sehingga menyebabkan anak kecelakaan, orangtua diancam lima tahun penjara," ungkap Ichsan.


Dilanjutkan Ichsan, pihak KPAI berencana akan melaporkan mantan suami Maia Estianty itu kepada pihak Kepolisian terkait bukti-bukti yang ditemui KPAI terhadap Ahmad Dhani.


"Itu tugas KPAI sesuai undang-undang. Kami janji akan secepatnya bertemu dengan polisi tentang kasus ini," lanjutnya.


Tak hanya akan melampirkan bukti-bukti kelalaian pola pengasuhan terhadap anak-anaknya, pihak KPAI juga berencana akan meminta pengadilan mencabut hak asuh yang selama ini diberikan kepada Ahmad Dhani.


"Pasal 30 mengatur pencabutan atau pembatasan hak asuh terhadap orangtua. Kami akan mencoba untuk mengembalikan hak asuh anak pada Maia Estianty, selaku ibu kandung anak-anak Ahmad Dhani," terangnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Akibat Lalai, Ahmad Dhani Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara

Dengan url

http://bloggersporting.blogspot.com/2013/09/akibat-lalai-ahmad-dhani-bisa-dijerat-5.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Akibat Lalai, Ahmad Dhani Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Akibat Lalai, Ahmad Dhani Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 comments:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger