JAKARTA, KOMPAS.com - Budayawan Betawi, Ridwan Saidi, mengecam kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, yang melarang hiburan topeng monyet di Jakarta. Menurut Ridwan, kebijakan tersebut tak memiliki dasar hukum dan sosial yang jelas. Ridwan menilai bahwa larangan itu tak akan berjalan efektif dan akan gagal pada waktunya.
"Yang mereka gunakan itu interpretatif, dasar hukumnya lemah, lebih pada kebijaksanaan emosional saja karena tidak diperhitungkan dengan masak," kata Ridwan saat ditemui di Kompleks Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2013).
Ridwan menyebutkan, kebijakan serupa pernah dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, dan tidak bertahan lama. Menurut Ridwan, apa yang dilakukan Jokowi tidak efektif karena jumlah monyet yang ditangkap hanya belasan. Ia memperkirakan ada sekitar 350 monyet yang saat ini dipekerjakan untuk aktraksi topeng monyet.
"Orang cari makan halal ngapain sih diganggu? Saya heran, ikan lumba-lumba sering nyundul bola enggak ditertibkan, enggak adil," ujarnya.
Larangan keberadaan topeng monyet di Jakarta akan diberlakukan mulai 2014. Menurut Jokowi, permainan topeng monyet telah menyakiti fisik hewan primata itu. Selain itu, larangan topeng monyet juga dimaksudkan untuk menekan bahaya penyebaran penyakit dari hewan kepada manusia.
Untuk meniadakan topeng monyet tersebut, Jokowi menyatakan bahwa Pemprov DKI akan membeli monyet-monyet tersebut dan akan memindahkannya ke Taman Margasatwa Ragunan (TMR). Di TMR akan disediakan lahan seluas satu hektar khusus untuk menampung bintang liar. Adapun tukang topeng monyetnya akan diberi pembinaan.
Kebijakan itu didasarkan pada empat landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2 huruf g, Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 ayat 1 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Anda sedang membaca artikel tentang
Budayawan Betawi Protes Larangan Jokowi soal Topeng Monyet
Dengan url
http://bloggersporting.blogspot.com/2013/10/budayawan-betawi-protes-larangan-jokowi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Budayawan Betawi Protes Larangan Jokowi soal Topeng Monyet
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Budayawan Betawi Protes Larangan Jokowi soal Topeng Monyet
sebagai sumbernya
0 comments:
Post a Comment