JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Utara melakukan penangkapan terhadap AM (43), kurir pengedar narkoba berupa ganja dalam jumlah besar, pada Selasa (8/10/2013).
"AM merupakan kurir dari F, seorang yang menawarkan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar kepada anggota unit Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Utara," ujar Wakasat Resnarkoba, Komisaris Polisi Tugiyono, di Mapolres Jakarta Utara, Rabu, (16/10/2013).
Tugiyono menuturkan setelah melakukan kontak dengan F, kemudian ditindaklanjuti dengan kesepakatan untuk mengadakan transaksi di lokasi yang ditentukan oleh F, yakni di wilayah Bumi Serpong Damai, Tangerang, tepatnya di Jalan Raya BSD belakang Junction Tangerang, Banten.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Muhammad Iqbal menambahkan, saat rencana transaksi hendak dilakukan, kurir keburu mencium gelagat operasi.
"Anggota melakukan under cover buy di TKP, pada saat di TKP anggota mencurigai pengendara mobil, tetapi mobil tersebut tidak berhenti dan langsung tancap gas berusaha melarikan diri," ujar Iqbal pada kesempatan yang sama.
Melihat gelagat tersebut, lanjut Iqbal, petugas langsung mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Karena tidak berhenti juga, tembakan selanjutnya diarahkan ke mobil sehingga mobil oleng menabrak pohon dan berhenti.
"Terpaksa kita lakukan pelumpuhan, penembakkan tepat pergelangan tangan kanan, lebih kurang 5-6 kali, pelumpuhan sesuai SOP menembak di bagian tubuh yang tidak mematikan." tambah Iqbal.
Saat dilakukan penggeledahan di mobil tersangka, polisi berhasil menyita satu buah kardus yang berisikan 10 bungkus ganja dengan berat 10 kg, setelah itu Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Perumahan Metro II Cisauk Tangerang, Banten dan berhasil menyita 56 bungkus Ganja dengan berat 56 Kg yang disimpan di lemari baju di dalam kamar AM.
"Kita juga sedang periksa apakah ada aliran (dana) ke istrinya atau tidak," ujar Iqbal.
Barang bukti yang disita oleh kepolisian adalah ganja seberat 66 Kg dengan taksiran nilai mencapai Rp 330 Juta, mobil toyota sedan corolla tahun 1990 dengan nomor polisi B 1266 GEN. Adapun tersangka dijerat Pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba dengan ancaman hukuman mati.
Sampai saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan mendalami siapa yang memiliki ganja, yang menurut pengakuan AM, F berada di Aceh.
Editor : Eko Hendrawan Sofyan
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Ringkus Kurir Pengedar Ganja 66 Kg
Dengan url
http://bloggersporting.blogspot.com/2013/10/polisi-ringkus-kurir-pengedar-ganja-66.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Ringkus Kurir Pengedar Ganja 66 Kg
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Ringkus Kurir Pengedar Ganja 66 Kg
sebagai sumbernya
0 comments:
Post a Comment