Jakarta - Berkas perkara tersangka kecelakaan maut Tol Jagorawi, AQJ alias Dul (13), telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, membenarkan jika berkas perkara anak bungsu dari pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu, sudah P21.
"Ya, berkasnya sudah lengkap dan P21. Hari ini, sudah dinyatakan lengkap," ujarnya kepada Beritasatu.com, Selasa (17/12).
Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, akan dilakukan setelah penyidik melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengacara tersangka. "Kami limpahkan segera setelah koordinasi dengan kejaksaan dan pengacara AQJ," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, AQJ dinyatakan sebagai tersangka tunggal dalam kecelakaan di KM 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, penyidik Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, akhirnya rampung menyusun berkas perkara AQJ, Senin (11/11), lalu.
Pihak kejaksaan sempat meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara AQJ, karena dinilai masih ada kekurangan atau P19. Namun, penyidik segera melengkapi dan menyerahkan kembali berkas itu, hingga saat ini dinyatakan lengkap.
AQJ dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) jo Ayat (3) jo Ayat (1), UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun bui. Namun, berdasarkan UU perlindungan anak apabila pelakunya di bawah umur, maka yang disangkakan kepadanya adalah separuh dari ancaman hukuman maksimal.
Anda sedang membaca artikel tentang
Berkas AQJ Dinyatakan Lengkap
Dengan url
http://bloggersporting.blogspot.com/2013/12/berkas-aqj-dinyatakan-lengkap_17.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Berkas AQJ Dinyatakan Lengkap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 comments:
Post a Comment