KPI Berikan Teguran Tertulis untuk Program "Yuk Keep Smile"

Written By Luthfie fadhillah on Monday, January 6, 2014 | 6:23 PM


Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan teguran tertulis kepada "Trans TV" terkait program "Yuk Keep Smile" atau YKS yang dinilai telah melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012.


Sujarwanto Rahmat selaku Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, teguran tertulis tersebut diberikan berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang (UU) 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis yang dilakukan KPI.


"Program YKS di "Trans TV" telah pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sehingga kita berikan teguran tertulis yang pertama," kata Sujarwanto Rahmat kepada Beritasatu.com di Jakarta, Senin (6/1).


Dalam isi surat teguran tertanggal 3 Januari 2014 tersebut, disebutkan bahwa program YKS telah melakukan pelanggaran P3 dan SPS pada 9 Desember 2013, yaitu menampilkan gerakan tubuh atau tarian yang mengandung unsur erotis pada lagu "Oplosan", penggunaan pakaian yang minim sehingga mengeksploitasi atau menampilkan bagian-bagian tubuh yang tidak pantas dipertontonkan seperti paha dan/atau bokong, serta pengambilan gambar secara medium shot dan low angle shot sehingga menampilkan bagian bawah tubuh si penari.


Jenis pelanggaran ini menurut KPI dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak dan remaja, pelarangan program yang mengeksploitasi bagian tubuh dan menampilkan gerakan erotis, penggolongan program siaran, dan ketentuan siaran langsung.


KPI Pusat juga kembali menemukan adanya pelanggaran pada 20 Desember 2013, karena adanya goyangan Sazkia Gotik yang erotis dan mengeksploitasi atau menonjolkan bagian tubuh yang tidak pantas ditampilkan.


Tayangan tersebut menurut KPI Pusat telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 21 Ayat 1, Pasal 47 Ayat 1 dan 2, dan SPS Pasal 9, Pasal 15 Ayat 1, Pasal 18 huruf h dan i, Pasal 37 Ayat 1, 2, 4 huruf a dan f.


"Saat ini memang baru teguran pertama. Kalau masih melanggar, akan kami berikan teguran kedua. Namun apabila masih melanggar lagi, sanksi yang diberikan berupa penghentian program sementara setelah sebelumnya kita berikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi," terang Sujarwanto.


Tentang adanya anggapan bahwa KPI kurang tegas dalam memberikan sanksi terhadap tayangan yang dianggap masyarakat tidak bermoral, Sujarwanto punya penjelasannya.


"Bukan soal memberi teguran atau tidak, karena KPI kan berpegang pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Kalau tidak ada yang dilanggar dalam undang-undang tersebut, tentunya kami tidak bisa memberikan teguran atau pun sanksi," jelas dia.


Apalagi menurut Sujarwanto, aturan-aturan yang dibuat KPI memang belum sampai menjangkau pada kualitas atau mutu program televisi. "Misalnya ada acara lawakan yang dianggap masyarakat tidak bermutu, kalau acara ini tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, ya tidak bisa kita tegur atau kita berikan sanksi. Karena memang undang-undang kita belum sampai bicara pada kualitas dan mutu program," tegas dia.


Desakan agar tayangan YKS dihentikan memang semakin kuat pasca munculnya petisi yang dibuat Rifqi Alfian di situs www.change.org.


Hingga Senin (6/1) siang, petisi online tersebut sudah ditandatangani lebih dari 31.000 orang sebagai bentuk dukungan mereka agar tayangan YKS dihentikan.


Anda sedang membaca artikel tentang

KPI Berikan Teguran Tertulis untuk Program "Yuk Keep Smile"

Dengan url

http://bloggersporting.blogspot.com/2014/01/kpi-berikan-teguran-tertulis-untuk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPI Berikan Teguran Tertulis untuk Program "Yuk Keep Smile"

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPI Berikan Teguran Tertulis untuk Program "Yuk Keep Smile"

sebagai sumbernya

0 comments:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger