Pajak Lunas, Segel Sheraton Bandara Dicopot
Penulis : Luthfie Febrianto | Rabu, 31 Oktober 2012 | 17:56 WIB
Sheraton Bandara Hotel
TERKAIT:
TANGERANG, KOMPAS.com - Hotel Sheraton Bandara sempat disegel karena menunggakan membayar pajak senilai Rp 1,35 miliar. Segel tersebut sudah dicopot oleh Satpol PP Kota Tangerang pada Selasa (30/10/2012) malam.
"Tunggakan pajak sudah dilunasi. Setelah Maghrib, pukul 19.46 WIB, segel sudah dicopot oleh Satpol PP," terang Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Rabu (31/10/2012).
Arief memaparkan bahwa pelunasan pajak dilakukan dengan cara transfer langsung ke kas daerah Kota Tangerang. Dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
"Ini jadi pelajaran bersama, jangan ada lagi yang menunggak pajak," ujarnya.
Pemerintah Kota Tangerang, kata Arief, akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak semua perusahaan yang menunggak pajak.
Senada dengan Arief, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menjelaskan akan selalu bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar Perda No 7/2010 tentang Pajak Daerah dan perda-perda yang ada.
"Kami pastikan siapapun yang melanggar aturan, mulai pedagang kaki lima, sampai hotel berbintang lima tidak ada toleransi," ucapnya.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Pajak Lunas, Segel Sheraton Bandara Dicopot
Dengan url
http://bloggersporting.blogspot.com/2012/10/pajak-lunas-segel-sheraton-bandara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pajak Lunas, Segel Sheraton Bandara Dicopot
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pajak Lunas, Segel Sheraton Bandara Dicopot
sebagai sumbernya
0 comments:
Post a Comment