JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Rivai Siri dipecat sebagai Kepala Sekolah SMKN 46, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, karena pungutan uang kepada siswa-siswanya. Pemecatan itu mengundang kekecewaan pihak sekolah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Manajemen Mutu SMKN 46 Iwan Hernawan mengungkapkan, kegiatan tersebut bukanlah pungutan liar. Sebab, pungutan itu berdasarkan kesepakatan dengan para orangtua murid dan tidak mengikat.
"Itu memang sudah kesepakan dengan orangtua, besarannya sudah ditentukan, bukan sumbangan sebenarnya itu," ujar Iwan saat ditemui Kompas.com, Rabu (28/11/2012) siang.
Menurut Iwan, adanya pungutan sejumlah dana tersebut bermula saat sekolah mengalami kekurangan daya listrik dari 41.500 Kwh menjadi 85.000 Kwh. Penambahan tersebut untuk menampung daya pemasangan AC di tiap lokal belajar dan ruangan di SMKN tersebut.
"Anak-anak dan guru enggak nyaman, jadi kita ngomong ke orangtua, maunya gimana. Orangtua yang datang juga sepakat untuk menambah itu," lanjut Iwan.
Sementara untuk dana pendalaman materi, Iwan menyatakan besaran dana yang disodorkan kepada orangtua murid telah sesuai dengan perhitungan pihak sekolah sekolah sebelumnya. Yakni semata-mata untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui kesejahteraan para guru.
Menurut Iwan, sejumlah uang yang disodorkan kepada orangtua murid atas dasar penambahan daya listrik dan pendalaman materi tersebut tak bersifat mengikat. Pasalnya, pihak sekolah akan mengembalikan uang tersebut jika dalam batas waktu yang ditentukan, orangtua murid tidak mampu melunasinya.
"Kalau dapat uangnya akhir tahun ini, ya program yang tadi jadi jalan. Kalau tidak dapat uangnya, ya akan dikembalikan lagi ke orangtua murid," terang Iwan.
Meski mengaku kecewa atas pemecatan kepala sekolahnya, Iwan dan seluruh jajaran guru mengaku telah menerima keputusan tersebut. Kini, para guru tinggal berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar dengan sebaik-baiknya.
Pemecatan tersebut terkait dengan pungutan liar yang dilakukan pihak SMKN 46, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, kepada 685 siswanya. Pihak sekolah, memberlakukan dua jenis pungutan, yakni biaya penambahan daya listrik untuk AC sebesar Rp 375 ribu dan biaya pendalaman materi bagi siswa kelas 3 sebesar Rp 350 ribu.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
SMKN 46: Itu Bukan Pungutan, Tapi Kesepakatan!
Dengan url
http://bloggersporting.blogspot.com/2012/11/smkn-46-itu-bukan-pungutan-tapi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
SMKN 46: Itu Bukan Pungutan, Tapi Kesepakatan!
namun jangan lupa untuk meletakkan link
SMKN 46: Itu Bukan Pungutan, Tapi Kesepakatan!
sebagai sumbernya
0 comments:
Post a Comment