Jakarta - Grup band Slank akhirnya mencabut uji gugatan di Mahkamah Konsitusi tentang Uji materi UU No. 2 Tahun 2002 yang tercantum pasal 15 ayat 2. Hal tersebut dilakukan Slank terkait pencekalan yang sering dilakukan oleh Polri tentang izin menyelenggarakan konser Slank di beberapa kota. Pencabutan gugatan tersebut dilakukan Slank di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/2).
"Hari ini kita bersilaturahmi ke Mabes Polri sekaligus kami mencabut usulan uji materi di MK, dgn jaminan kami tidak pernah dicekal lagi. Bahkan Polri akan mendukung Slank tampil dimana saja dan dan untuk musisi mana saja," ungkap Bimbim Slank.
Lebih lanjut Abdee mengatakan bahwa Slank awalnya mengajukan gugatan karena ada kesalahpahaman yang terjadi.
"Kemarin ada kesalahpahaman saja karena kita sering mendapat kesulitan izin mengadakan konser. Padahal ada jaminan dalam UU untuk berekspresi bagi Slank dan masyarakat, tapi kita sekarang faham tentang UU itu makanya kita berinisiatif mencabut," tutur Abdee.
Lebih lanjut dijelaskan Kaka, vocalis Slank, mereka akhirnya mencabut gugatan ke MK karena Slank paham bahwa masing-masing daerah tidak sama kondisinya.
"Ya kita paham sekarang bahwa masing-masing daerah memiliki kondisi yang berbeda. Karena waktunya enggak tepat kita mengajukan judicial review dan kita telah melakukan musyawarah dengan pihak-pihak terkait makanya kita cabut," ungkap Kaka.
Kasus ini berawal pada saat memasukan Uji Materi UU No. 2 Tahun 2002 pasal 15 ayat 2 tentang izin keramaian ditempat umum. Slank memasukkan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu 6 Februari 2013 yang lalu.
Anda sedang membaca artikel tentang
Perihal Sulit Izin Konser, Slank Akui Ada Salah Paham
Dengan url
http://bloggersporting.blogspot.com/2013/02/perihal-sulit-izin-konser-slank-akui.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perihal Sulit Izin Konser, Slank Akui Ada Salah Paham
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perihal Sulit Izin Konser, Slank Akui Ada Salah Paham
sebagai sumbernya
0 comments:
Post a Comment