Gelar Perkara Tentukan Status Wakepsek dalam Kasus Seks Oral

Written By Luthfie fadhillah on Friday, March 8, 2013 | 6:03 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik kepolisian akan melakukan gelar perkara dalam kasus pelecehan seksual atas seorang siswi berinisial MA dengan terlapor Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 22 Jakarta Timur berinisial T. Hal ini untuk menentukan apakah T terbukti bersalah atau tidak dalam kasus dugaan pelecehan tersebut.


"Nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terhadap T sebagai wakil kepala sekolah bisa ditingkatkan (statusnya) atau perlu alat bukti lain," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2013).


Setelah memeriksa enam orang saksi, penyidik Polda Metro Jaya menganalisis hasil dari keterangan yang sudah dikumpulkan dalam pemeriksaan tersebut. Rikwanto mengatakan, saat ini T masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.


Menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi pada 2006-2011 dengan terduga pelaku pemimpin Majelis Taklim Nurul Musthofa, Habib Hasan bin Ja'far Assegaf, di mana polisi belum bisa menemukan titik terang kasus tersebut, Rikwanto mengatakan bahwa penyelidikan atas kasus-kasus seperti itu memiliki tingkat kesulitan berbeda.


"Setiap kasus berbeda kesulitannya, cuma memang harus diputuskan apakah memang sulit dibuktikan dan lain-lain. Untuk yang lainnya, kasus seperti ini (MA dan T), ini masih dalam proses, masih memungkinkan pencarian bukti-bukti apakah bisa dibuktikan," ujar Rikwanto.


MA menjadi korban pelecehan seksual setelah dipaksa melakukan seks oral sebanyak empat kali oleh T. Perbuatan itu pertama kali dilakukan pada Juni 2012 di salah satu tempat wisata di Jakarta Utara. Tiga perbuatan lain dilakukan pada Juli 2012, masing-masing di tempat yang sama dengan sebelumnya, di Bogor, dan di rumah T di Bekasi.


MA mengatakan, T selalu menyertai aksi bejatnya itu dengan sejumlah ancaman, antara lain mempersulit akses mendapat ijazah dan memberikan nilai jelek untuk ujian nasional MA. T juga memperlakukan MA layaknya wanita bayaran. Seusai memaksa seks oral, pelaku menurunkan korban di tepi jalan dekat rumah dan memberi uang Rp 50.000 untuk ongkos pulang.


MA mengaku terpaksa melakukan semua itu dan memendamnya dalam hati. Terungkapnya kasus tersebut bermula saat MA sudah tak tahan lagi untuk menceritakan aib tersebut. ia kemudian menceritakan masalah itu kepada seorang guru berinisial Y. Y kemudian berkoordinasi dengan keluarga korban dan akhirnya mereka memberanikan diri melaporkan aksi amoral pelaku ke Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2013.












Anda sedang membaca artikel tentang

Gelar Perkara Tentukan Status Wakepsek dalam Kasus Seks Oral

Dengan url

http://bloggersporting.blogspot.com/2013/03/gelar-perkara-tentukan-status-wakepsek.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Gelar Perkara Tentukan Status Wakepsek dalam Kasus Seks Oral

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Gelar Perkara Tentukan Status Wakepsek dalam Kasus Seks Oral

sebagai sumbernya

0 comments:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger