- Penulis :
- Windoro Adi
- Rabu, 2 Oktober 2013 | 17:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -- Tahun depan, pengemudi yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) Umum, wajib melampirkan sertifikat kompetensi yang mereka peroleh dari sekolah mengemudi yang sudah diakredisasi Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut diambil untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi kurang memiliki kemampuan dan disiplin saat mengemudi kendaraan umum.
Demikian rangkuman wawancara dengan Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana, dan Perwira Unit SIM Satpas Daan Mogot, Polda Metro, Inspektur Satu Efri, Selasa (1/10/2013). Sertifikat ini diterbitkan oleh Jakarta Safty Driving Centre atau SDC yang berkantor di Satpas Daan Mogot.
"Lembaga nirlaba ini dikelola swasta. Saya berharap, kalangan pengusaha otomotif mau ikut membiayai lembaga ini lewat mekanisme CSR (Coporate Social Responsibility) masing-masing," ucap Chrysnanda.
"Jadi mulai tahun depan, setiap orang yang ingin mendapatkan atau memperpanjang SIM Umum, harus melampirkan sertifikat kompetensi ini saat mengurus SIM Umum," lanjut Efri.
Sertifikat kompetensi akan diterima setelah yang bersangkutan mengikuti kursus mengemudi. Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan lulus ujian dari kursus ini, maka pengelola kursus mengemudi memberikan sertifikat kompetensi ini.
Meski demikian, sertifikat kompetensi ini bukan jaminan bahwa yang bersangkutan pasti lulus ujian untuk mendapat SIM Umum.
"Sertifikat kompetensi ini ibarat ijazah sekolah. Mereka yang sudah mendapat ijazah, belum tentu diterima bekerja di satu perusahaan. Kalau ada lembaga kursus mengemudi sering gagal meloloskan 'lulusan'nya mendapat SIM Umum, itu artinya lembaga kursus tersebut buruk. Dengan kata lain, kalau satu sekolah sering gagal meloloskan lulusannya mendapatkan pekerjaan di satu perusahaan, ya artinya sekolah itu jelek," tutur Chrysnanda.
Ia mengatakan, saat ini jajarannya bekerjasama dengan SDC sudah mulai melakukan akredisasi terhadap lembaga-lembaga kursus mengemudi yang dikelola swasta. "Kita maunya standar kursusnya jelas. Kualitas para lulusannya pun tidak diragukan sehingga sebagian besar mereka bisa dipastikan bakal mendapat SIM Umum," ucap Chrysnanda.
Menurut Efri, wajib memiliki sertifikat kompetensi mengemudi yang juga berarti wajib ikut sekolah mengemudi ini hanya berlaku bagi mereka yang ingin mendapat atau memperpanjang SIM Umum. "Mereka yang ingin mendapat atau memperpanjang SIM polos, tidak wajib ikut kursus mengemudi," ujar Efri.
Ia mengatakan, para pemilik SIM polos yang terlambat setahun memperpanjang masa berlaku SIM-nya, akan mengikuti mekanisme baru, yaitu, setiap lima tahun sekali harus mengikuti ujian teori dan praktek untuk kembali mendapatkan SIM.
Editor : Eko Hendrawan Sofyan
Anda sedang membaca artikel tentang
Laka Lantas: Pemohon SIM Umum Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi
Dengan url
http://bloggersporting.blogspot.com/2013/10/laka-lantas-pemohon-sim-umum-wajib.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Laka Lantas: Pemohon SIM Umum Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Laka Lantas: Pemohon SIM Umum Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi
sebagai sumbernya
0 comments:
Post a Comment