Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sedang merampungkan berkas perkara tersangka Olga Syahputra. Berkas perkara Olga tersebut terkait laporan seorang dokter atas nama Febby Karina, tentang dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, serta melanggar UU ITE.
Kendati begitu, penyidik masih memberikan waktu jika kedua belah pihak akan melakukan mediasi atau perdamaian.
"Untuk kasus Olga, penyidik dalam proses pemberkasan. Namun, kalau diantara mereka mau mediasi dipersilahkan. Apabila ada penyelesaian, kami berikan peluang," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10).
Dikatakan Rikwanto, sebelumnya presenter kondang itu, sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Olga sudah diperiksa sebagai terlapor. Nanti kalau memang diperlukan, kami bisa melakukan pemeriksaan kembali," ungkapnya.
Ia melanjutkan, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu. "Termasuk barang bukti dalam laporan itu," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Olga Syahputra harus berurusan dengan polisi, lantaran seorang dokter atas nama Febby Karina, melaporkannya ke polisi dengan nomor laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum, Rabu (19/6).
Olga diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, serta melanggar UU ITE.
Kronologi kejadian berawal ketika pelapor yang merupakan warga Jalan Bunga Rampai VI No.25, RT02/RW08, Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu menyambangi Studio ANTV Epicentrum, Rasuna Said, Jakarta Selatan, 23 Mei 2013 lalu.
Berdasarkan keterangan pelapor selaku korban, seorang saksi bernama Kartika memintanya datang sebagai dokter atau kunjungan profesional ke lokasi. Namun, tiba-tiba saja pelapor ditarik masuk ke area lokasi syuting acara Pesbukers Live.
Kemudian, Olga mengatakan kalau pelapor adalah "punya" saksi Yudi, seorang karyawan ANTV, dan hanya pura-pura saja menjadi dokter mau menyuntik, padahal datang diajak Yudi.
Olga juga mengatakan, bahwa pelapor telah makan bersama dengan Yudi, jalan hingga pulang jam 23.00 WIB, telah selingkuh, serta bikin kacau rumah tangga orang. Atas laporan itu, Olga diduga melanggar Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.